Operasional Sepuluh Perusahaan Ini Terancam Dihentikan Pemerintah
jpnn.com, MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menegaskan akan menghentikan aktivitas perusahaan yang tidak menyampaikan rencana kelola lingkungan (RKL) dan rencana pemantau lingkungan (RPL).
Setidaknya ada sepuluh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Serasan Seandanan yang terancam operasionalnya dihentikan.
Itu karena perusahaan itu masih membandel. Karena hingga kini perusahaan tersebut tak kunjung menyampikan RKL dan RPL yang diminta Bupati OKU Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Linkulin MM, mengaku stafnya sudah mendatangi perusahaan untuk sosialisasi RPL dan RKL. “Tapi sampai sekarang belum ada yang menyerahkan,” terangnya.
Jika imbauan resmi tersebut tak diindahkan, maka langkah eksekusi akan dilaksanakan. Pemkab OKU Selatan bisa menerapkan sanksi berupa sanksi penyetopan operasional perusahaan tersebut. Namun, tetap harus mengedepankan prosedur. Mulai sanksi administratif, teguran, hingga pemberian sanksi sementara usahanya.
Hal itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Peraturan Kegiatan Perusahaan. Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan dan didukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
Menurutnya, perusahaan yang belum menyerahkan RPL dan RKL bergerak dalam berbagai bidang. Seperti tambang, perkebunan, dan pembangkit listrik. Namun, pihaknya masih merahasiakan nama-nama perusahaan dimaksud.
Dijelaskan, pembuatan RKL dan RPL manfaatnya akan diterima pihak perusahaan. Perusahaan bersangkutan akan mendapat bimbingan dan arahan untuk mengatasi limbah atau dampak yang dialami masyarakat sekitar.