OPP Jadi Tren, Dinas Perhubungan Awasi Ketat Penarikan Retribusi
jpnn.com - INDRAMAYU – Meminimalisasi potensi terjadinya pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu memperketat mekanisme penarikan retribusi angkutan umum di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.
Para kepala terminal yang ada di Kabupaten Indramayu pun mendapatkan warning dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Dishubkominfo.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MM mengatakan untuk, mengantisipasi pungutan liar, pihaknya memberikan peringatan keras kepada petugas penarik retribusi angkutan umum.
"Kita baru saja melakukan pertemuan dengan kepala enam terminal dan sembilan kepala pos tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Indramayu. Kami akan menindak petugas yang kedapatan melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah," tandas Joko.
Joko juga meminta kepala terminal dan kepala pos TPR untuk memantau proses pemungutan retribusi angkutan umum di lapangan."Kepala Terminal dan kepala Pos TPR harus memantau kinerja bawahannya agar bisa bekerja sesuai dengan aturan dan kaidah pemungutan retribusi,"kata dia.
Aadanya petugas pemungut retribusi angkutan umum dilakukan di jalan utama pantura, diakui Joko memang banyak mendapat sorotan. Namun dikatakan hal itu dilakukan karena lokasi terminal sudah tidak strategis lagi sebagai lokasi penarikan retribusi. Dia mencontohkan, Terminal Jatibarang lokasinya berada di dalam pusat kota. Sementara angkutan umum, jarang yang melewati lokasi terminal. Terpaksa petugas retribusi yang bergeser ke jalur pantura untuk memungut retribusi kendaraan umum.
“Kalau petugas tidak bergeser ke jalur pantura, tentunya kita tidak akan mendapatkan retribusi,” tandas Joko.
Joko mengakui, secara prosedural pemungutan retribusi seharusnya dilakukan di area terminal. Namun, secara realita, penarikan retribusi angkutan umum harus tetap dilakukan. Apalagi,angkutan umum, diketahui sangat minim yang masuk ke terminal untuk membayar retribusi kepada petugas penagih.