Ops Timah
Oleh: Dahlan IskanPerusahaan yang sudah masuk bursa saham memang berbeda. Direksinya lebih bebas bergerak. Bahkan pemegang saham pun dilarang ikut campur operasional perusahaan.
Di satu pihak itu baik. Agar pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan BUMN tidak mudah intervensi. Apalagi perusahaan publik tidak hanya harus tunduk pada UU perseroan terbatas, tetapi juga harus taat pada UU pasar modal. Dengan demikian campur tangan politik lebih minimalis.
Teorinya.
"BUMN masuk bursa" memang salah satu strategi negarawan agar BUMN bebas dari campur tangan politik. Politiklah yang membuat profesionalitas manajemen BUMN kalah jauh dari swasta.
Maka perusahaan BUMN harus dibebaskan dari politik.
Praktiknya sulit. Anda sudah tahu itu.
Mungkin karena UU Pasar Modal itu pula yang membuat Kejaksaan Agung lebih hati-hati.
Dalam hal kasus timah ini, Kejaksaan Agung lebih menekankan kepada UU Lingkungan Hidup. Kerugian negara Rp 270 triliun pun dilihat dari segi kerusakan lingkungan.