Optimalkan Kualitas Pelayanan Ekspor, Bea Cukai Gelar Asistensi di 2 Wilayah Ini
Eksportir yang hendak memberangkatkan komoditas ekspornya ke luar negeri perlu menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
“Saat ini pembuatan PEB dapat dilakukan menggunakan Modul PEB atau Portal CEISA 4.0 melalui halaman portal.beacukai.go.id dan dibuat berdasarkan dokumen invoice, packing list, bill of lading/air way bill serta dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum dibidang ekspor,” imbuh Encep.
Kemudian di Yogyakarta, Bea Cukai kembali menjadi narasumber sosialisasi tata laksana ekspor impor (14/9).
Sosialisasi kali ini dihelat oleh Badan Pusat Statistik Provinsi DIY yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Kualitas Data Ekspor Untuk Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi.
“Semoga berbagai kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas para pelaku usaha agar bisa bersaing di pasar global dan memajukan ekonomi nasional,” pungkas Encep. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: