Optimis Kenaikan PTKP Dongkrak Daya Beli
Jumat, 04 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor penerimaan pajak hingga Rp 12 triliun. Meski demikian kebijakan itu diyakini bakal mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, rencana menaikan PTKP ini memang terlihat seperti kehilangan pendapatan. Tapi jika dicermati, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja.
“Nanti di dalamnya ada potensi purchasing power yang naik. Dari satu sisi sepertinya kita kehilangan pendapatan, tapi buruh kita itu ada keringanan,” jelasnya.
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
Kamis, 09 Januari 2025 – 03:10 WIB - Bisnis
Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:27 WIB - Bisnis
Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:42 WIB - Properti
Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:06 WIB - Sepak Bola
Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bung Kus Berkomentar Begini
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:02 WIB - Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Jatim Terkini
Diduga Mengantuk, Mobil Dinas PLN di Gresik Tabrak Pohon, Pengemudi Tewas
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:05 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB