Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Optimisme Kapolda Baru untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Jumat, 25 Januari 2019 – 17:42 WIB
Optimisme Kapolda Baru untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Gatot Eddy Pramono yang baru saja menempati jabatan Kapolda Metro Jaya bakal menghadapi sejumlah kasus besar yang belum terungkap. Kapolda Metro Jaya pengganti Idham Azis itu juga harus mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Namun, Gatot belum bisa berbicara banyak soal perkembangan kasus Novel lantaran harus mempelajarinya terlebih dahulu.“Nanti ya, sabar,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).

Walakin, Gatot tetap optimistis bisa menyelesaikan kasus-kasus di Polda Metro Jaya yang hingga kini tak kunjung terungkap. Menurut dia, pengungkapan kasus memerlukan kerja sama yang baik antara atasan dan anak buahnya.

Selain kasus Novel, ada perkara pembunuhan yang masih jadi utang Polda Metro Jaya. Yakni kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori dan mahasiswi Universitas Esa Unggul Tri Ari Yani Puspo Arum.

Gatot pun berjanji akan mengungkap kasus itu dan meneruskan apa yang telah dikerjakan Idham selama memimpin Polda Metro Jaya. Namun, polisi kelahiran 28 Juni 1965 di Solok, Sumatera Barat itu mengharapkan kerja sama dalam menangani kasus.

"Kami harus optimistis. Saya selalu katakan kebersamaan adalah kunci keberhasilan dalam mengelola organisasi ini, hadapi tantangan dan harapan di masyarakat," tutur mantan Asrena Polri ini.(cuy/jpnn)

Irjen Gatot Eddy Pramono yang baru saja menempati jabatan Kapolda Metro Jaya mengaku optimistis bakal menyelesaikan kasus-kasus yang masih menjadi tanggungan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close