Orang Gila Boleh Pilih Presiden jika Sedang Tidak Kumat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penyelenggara pemilu tetap melayani hak pilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental atau orang yang mengalami gangguan jiwa.
"Khusus untuk disability mental (sakit jiwa), tetap didaftar (sebagai pemilih). Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (22/11).
Menurut Hasyim, bila pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 penyandang disabilitas mental dinyatakan waras oleh dokter yang menangani, maka dimungkinkan menggunakan hak pilih.
"Pendataan disability mental tentu lihat situasi dan kondisi. Bila saat pendataan sedang kumat, tentu tidak mungkin ditanya sendiri," ucapnya.
Pendataan, kata Hasyim akan dilakukan dengan menanyakan kepada keluarga, dokter atau petugas medis yang menangani penyandang disabilitas mental.
"Jadi, penyandang disability mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa atau panti," katanya.
Hasyim mengatakan, penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sementara hubungan hukum pada dasarnya adalah hubungan pertanggungjawaban.
Menurutnya, dalam hukum, perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur. Yaitu, dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.