Orang KPK tak Datang, Duit Rp225 Juta Melayang
Eks Anggota DPRD Merasa Ditipu Tiga PNS Dishubjpnn.com - PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Pekanbaru berinisial ZS melaporkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan ke Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan yang dialami.
Dalam laporannya kepada Kepolisian, anggota Dewan periode 2009-2014 merasa ditipu oleh tiga PNS tersebut masing-masing berinisial SM, YA, dan SS.
Ketiga orang yang dipolisikan itu mengaku bisa mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dana bantuan sosial (bansos) DPRD Kota Pekanbaru.
"Korban melaporkan dugaan penipuan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Senin (12/1)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo dilansir Riau Pos (Grup JPNN.com), Kamis (15/1).
Dari laporannya, aksi penipuan tersebut terjadi pada 2014 saat korban masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru. Ketika itu, korban bertemu dengan tiga terlapor dan membahas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam pembicaraan itu, muncul rencana mendatangkan KPK sebagai pihak yang akan menangani kasus tersebut.
"Dalam pertemuan ini, korban diminta menyiapkan uang untuk mendatangkan KPK," kata Guntur.
Untuk kedatangan KPK ini, terlapor meminta korban untuk menyiapkan uang Rp225 juta yang akan digunakan sebagai uang akomodasi anggota KPK mulai dari penerbangan, penginapan dan keperluan lainnya.