Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja
Rabu, 18 Maret 2020 – 18:01 WIB

Polisi temukan dua hektare lahan ladang ganja di Madina Foto: Antara/Holik
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.