Orang Parpol Harus Buktikan Diri Independen
Tak Mau Sampai Ada Tekanan PemerintahSenin, 19 Desember 2011 – 05:46 WIB
JAKARTA - Dibukanya keran kesempatan bagi orang partai politik untuk masuk dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Seleksi (timsel). Anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Saldi Isra menyatakan, saat ini tengah dipersiapkan instrumen untuk menjaring calon anggota penyelenggara pemilu yang memiliki latar belakang partisan. "Kami juga akan mempunyai instrumen terkait seleksi, sedang dipersiapkan," ujar Saldi Isra, anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Jakarta, kemarin (18/12). Terhitung sejak Kamis (15/12) lalu, Timsel KPU resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Januari 2012.
Menurut Saldi dengan ketentuan UU Penyelenggara Pemilu baru, Timsel KPU tentunya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada orang parpol untuk mendaftarkan diri. Sesuai ketentuan UU No.15 tahun 2011 itu, orang parpol wajib mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
Terhadap orang dari parpol, kata Saldi, tentu juga harus memenuhi syarat sebagaimana orang non parpol. Independensi orang dari parpol harus diuji terlebih dahulu. "Kalaupun orang partai harus ada kepastian bahwa mereka independen, itu yang dicari," ujar Saldi.
JAKARTA - Dibukanya keran kesempatan bagi orang partai politik untuk masuk dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
Senin, 20 Mei 2024 – 20:00 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Parpol
PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
Senin, 20 Mei 2024 – 17:11 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Jadwal 32 Besar Malaysia Masters 2024: Alwi Farhan dari Babak Kualifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:39 WIB