Orang Tua KD vs Ortu Ayu Ting Ting, 5 Fakta, Kalimat yang Dianggap Ancaman
"Dalam kedatangan kami kapasitas masih koordinasi dan membuat pengaduan," ujar kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio saat dihubungi awak media, Jumat (10/9).
Pihaknya mengadukan orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
2. Sebut Ada Ancaman
Edi Prastio membenarkan bahwa Orang Tua Ayu Ting Ting melakukan ancaman terhadap kliennya.
Ancaman itu disampaikan saat orang tua Ayu Ting Ting ke kediaman kliennya.
"Iya, betul ada ancaman," ucap Edi Prastio.
"(Dibilang), 'Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit kamu tak (aku) bawa, tak (aku) penjarakan sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, menurut Edi ada ucapan tak etis lainnya yang disampaikan orang tua Ayu Ting Ting.
3. Siapkan Saksi