Orangnya Tito Karnavian Berkomunikasi dengan Andi Arief soal Utusan Presiden, Ini yang Terjadi
Sementara itu, Lukas Enembe tetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada 5 September 2022. Menurut Kastorius, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa tersebut sangat panjang.
"Tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," ujar Kastorius.
Stafsus mendagri itu menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen.
Proses hukum itu berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan KPK.
Baca Juga: Pacaran dengan Polisi, Mbak Riri Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR, Heboh!
"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Kastorius. (antara/jpnn)