Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
Jumat, 08 Maret 2019 – 06:26 WIB
BACA JUGA : Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
Sebelumnya, polisi menetapkan Robert sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robertus Robet menyinggung dwifungsi ABRI dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI.(mg10/jpnn)