Organda Minta Tarif Naik Hingga 30 Persen
jpnn.com - PALEMBANG – Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Sumsel mengusulkan kembali kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Menurut Ketua Organda Sumsel, Zulfikri Aminuddin, kenaikan 15 persen yang ditetapkan gubernur Sumsel beberapa waktu lalu bersifat sementara.
"Kami sudah bicarakan dengan Dishubkominfo Sumsel terkait permintaan kenaikan persentase tarif AKDP ini. Jika hanya 15 persen naiknya, tidak akan memberikan keuntungan bagi sopir dan pengusaha angkutan. Karenanya, kami ajukan kenaikan 20-30 persen," tuturnya.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dishubkominfo Sumsel. "Minggu ini kami akan bertemu jajaran Dishubkominfo, mungkin Rabu atau Kamis membahas persoalan itu," katanya.
Ditegaskannya, jika tidak dikabulkan, pihaknya akan meminta Pemprov Sumsel untuk mengecek langsung ke lapangan. “Jadi bisa memperhitungkan sendiri, pantas atau tidaknya jika tarif hanya naik 15 persen," cetus Zulfikri.
Menurutnya, jika angkutan dalam kota saja bisa naik sekitar 25-26 persen, berarti kenaikan yang sama bisa diterapkan untuk tarif AKDP. "Kami masih menunggu keputusan gubernur," tukasnya.
Kepala Bidang LLAJ dan Perkeretaapian Dishubkominfo Sumsel, Sudirman mengatakan, pihaknya akan menjembatani aspirasi Organda Sumsel terkait kenaikan tarif AKDP.
“Saat ini masih diberlakukan persentase kenaikan tarif 15 persen, memang sifatnya sementara,” ungkapnya.