Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:06 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya mengakui organisasi tunggal advokat akan mengancam tujuan dari pembentukkan UU Advokat. "Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dijamin dan dilindungi undang-undang demi penegakkan supremasi hukum Jika dalam prakteknya hanya ada satu organisasi tunggal di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” kata Saldi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan yudisial review UU Advokat di Gedung MK, Kamis (31/3).
Dikatakan Saldi, meski persoalan aturan wadah tunggal terjadi dalam praktek ini juga menjadi problem konstitusional. Sebab, aturan itu berpotensi menegasikan hak-hak konstitusional calon advokat atau bergabung dengan organisasi advokat tertentu, khususnya hak berserikat.
Meski menurut Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, hak berserikat adalah hak yang bisa dibatasi atau dikurangi undang-undang karena bukan hak yang bersifat mutlak (non-derogable right). Namun, menurutnya banyaknya organisasi profesi advokat tidak melanggar hak asasi orang lain, sehingga tidak perlu dibatasi menjadi organisasi tunggal.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:43 WIB - Lingkungan
Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:49 WIB - Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Hukum
Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Sport
BTN Panggil Elkan Baggot, Amunisi Baru Timnas U23 Indonesia Melawan Guinea
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:55 WIB - Bulutangkis
Terakhir Kali Indonesia ke Final Uber Cup saat Komang Ayu Berusia 5 Tahun
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:52 WIB