Organisasi Wartawan Kirim Surat Protes ke Presiden
Besok, Tim Advokasi Bawa Barang Bukti dan SaksiMinggu, 21 Oktober 2012 – 12:44 WIB
Menurutnya, dua orang saksi yang akan memberikan keterangan adalah Rahman dari TVRI dan Indra dari MNCTV. Dua saksi tersebut dinilai berkompeten sebagai saksi karena melihat peristiwa yang terjadi di lapangan.
Dia menegaskan, pertemuan dengan sejumlah organisasi wartawan juga telah menyatukan visi untuk mengarahkan kasus tersebut kedalam tindakan pidana. Sehinga sebagai seorang prajurit, oknum tersebut harus disifang di Mahkamah Militer untuk mempertanggung jawakan tindakan yang diperbuatnya.
" Sementara saya melihat pasal yang digunakan oleh POM AU adalah pasal 351 tentang penganiayaan. Sementara, kami dari tim advokasi lebih setuju kalau pasal yang digunakan adalah padal 170 tentang kekerasan dideapn orang banyak. Untuk pasal ini, sanksi tentunya lebih berat dari pasal penganiayaan biasa, karena selain didepan umum, aksi oknum TNI itu juga dideapn anak-anak," papar Sugiarto.