ORI Kecewa Polisi tak Ungkap Soal Data Tembak Mati Penjahat
Rabu, 01 Agustus 2018 – 22:34 WIB
Adrianus menambahkan, memang tidak harus Kapolda yang datang memenuhi panggilan. Terpenting, kata dia, siapa pun yang mewakili harus bisa menyajikan data.
Sementara itu, soal keputusan Ombudsman dalam investigasi ini, dia menyebut ada potensi pelanggaran yag menjadi indikasi. Kalau nantinya ada ada unsur pelanggaran hukum, Ombudsman akan minta kepada Propam dan Polri untuk memperbaikinya.
"Kami mendengar aspirasi, memakai perasaan sebagai publik. Apa benar ada situasi yang menjustifikasi supaya ada penembakan? Seberapa berbahaya pelaku itu pada petugas dan masyarakat? Harus dijelaskan," tegas dia. (cuy/jpnn)