Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
jpnn.com - JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa dan negara tercinta ini.
Karenanya, lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pengaturan Ormas asing lebih diperketat.
UU Ormas ini mengatur bahwa masuknya Ormas asing ke Tanah Air harus melalui pintu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Tidak boleh nyelonong langsung beroperasi ke kampung-kampung atau nyelonong ke daerah tertentu tanpa melalui kemenlu," ujar Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan.
Pernyataan birokrat bergelar doktor itu mengacu ketentuan di UU Ormas. Pasal 43, ayat (1), Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ayat (2), Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal 44, ayat (1), Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
Ayat (2), Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: izin prinsip; dan izin operasional.