Ormas Asing Jangan Asal Nyelonong
Jumat, 15 Maret 2013 – 08:55 WIB
JAKARTA - Pernyataan Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, yang menilai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) lebih banyak mengurusi masalah administrasi, langsung dibantah pihak pemerintah. Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, justru yang terjadi, materi RUU yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang itu mereformasi ribetnya pelayanan administrasi ormas.
"Tidak benar jika dikatakan RUU ormas lebih pada administrasi. Justru mereformasi birokrasi pelayanan administrasi ormas," ujar Bahtiar kepada JPNN, Jumat (15/3).
Dijelaskan, berdasar RUU ini, nantinya ormas yang berbadan hukum akan dilayani kemenkumham, yang tidak berbadan hukum dilayani kemendagri untuk ormas tingkat nasional. Seterusnya ke tingkat bawah, pemprov melayani ormas tingkat provinsi, dan Pemkab/pemko untuk kabupaten/kota.