btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas Asing Jangan Asal Nyelonong

Jumat, 15 Maret 2013 – 08:55 WIB
Ormas Asing Jangan Asal Nyelonong - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
JAKARTA - Pernyataan Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, yang menilai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) lebih banyak mengurusi masalah administrasi, langsung dibantah pihak pemerintah.

Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, justru yang terjadi, materi RUU yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang itu mereformasi ribetnya pelayanan administrasi ormas.

"Tidak benar jika dikatakan RUU ormas lebih pada administrasi. Justru mereformasi birokrasi pelayanan administrasi ormas," ujar Bahtiar kepada JPNN, Jumat (15/3).

Dijelaskan, berdasar RUU ini, nantinya ormas yang berbadan hukum akan dilayani kemenkumham, yang tidak berbadan hukum dilayani kemendagri untuk ormas tingkat nasional. Seterusnya ke tingkat bawah, pemprov melayani ormas tingkat provinsi, dan Pemkab/pemko untuk kabupaten/kota.

JAKARTA - Pernyataan Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, yang menilai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) lebih banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu