Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
"Oleh karena itu, RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak azasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak azasi ormas lainnya dan hak azasi individu lainnya," ujar Bahtiar.
Pengaturan ormas, lanjutnya, diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi/berkelompok dalam masyarakat. "Dan dijaga tidak terjadi monopoli kebenarano leh ormas tertentu di ruang publik," kata dia.
Menurut birokrat muda ini, prinsip keseimbangan ini penting diatur dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. "Dan kita semua harus bersama-sama menjaga agar perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak berubah menjadi demokrasi massa," pungkasnya. (sam/jpnn)