Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional

Jumat, 18 Oktober 2013 – 07:46 WIB
Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional - JPNN.COM
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo saat membuka acara sosialisasi UU Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas

Pasal 38 ayat (1), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.

Ayat (2), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b,Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

Ayat (3), Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (adv/sam/jpnn)

 

JAKARTA - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk  yang selama ini mendapat kucuran dana asing, harus menggunakan rekening bank

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close