Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal

Jumat, 25 Oktober 2013 – 07:28 WIB
Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal - JPNN.COM
Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum.

Agar kiprah seluruh anggota ormas tidak menabrak aturan, ormas harus memiliki mekanisme pengawasan internal. Ketentuan ini juga berlaku untuk ormas yang didirikan warga negara asing.

Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ada bab khusus yang mengatur mengenai pengawasan ormas.

"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, pengaturan mengenai pengawasan ormas diatur di Bab XIV UU Ormas. Nantinya, sesuai perintah UU Ormas ini, ketentuan mengenai pengawasan ormas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 53 ayat (1) bunyinya, Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.

(2), Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.

(3), Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah

JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum. Agar kiprah seluruh anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka

    Jumat, 05 April 2024 – 12:45 WIB
    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka - JPNN.com
  • Opini

    Pangan Bukan Komoditas Politik

    Minggu, 17 Maret 2024 – 19:13 WIB
    Pangan Bukan Komoditas Politik - JPNN.com
X Close