Ormas Jakarta Dukung PSI Gunakan Hak Interpelasi untuk Cecar Anies
Hanya saja, dia mengingatkan, interpelasi membutuhkan proses yang panjang serta dukungan dari partai lainnya. Untuk itu, PSI diminta untuk melakukan pendekatan kepada fraksi yang lain.
Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.
Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Karena tanpa dukungan partai-partai lain, maka wacana tersebut akan sia-sia. Apalagi hak interpelasi juga harus punya argumen kuat untuk diajukan dan nantinya dipertimbangkan ke Mahkamah Agung," tutup Nanda. (dil/jpnn)