Terkait kritik RUU bersikap represif, Bahtiar mengatakan, pemerintah tidak punya kewenangan subyektif dalam menjatuhkan sanksi ke ormas. "Semua harus melalui proses penegakan hukum dan pengadilan. Pemerintah lebih pada fungsi fasilitasi dan mendorong pemberdayaan ormas.," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan