Ormas Radikal Wajib Pahami Nilai HAM
jpnn.com - JAKARTA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) radikal tidak bisa seenaknya hidup dan tumbuh dalam tatanan masyarakat Nusantara. Mereka juga tidak berhak melakukan pembatasan-pembatasan acara diskusi, orasi dan kegiatan komunitas lain karena hal itu merupakan kewenangan negara melalui pemerintah.
Oleh sebab itu, kata Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Girindra Sandino, ormas-ormas reaksioner harus didata kembali demi menjaga kemerdekaan berkumpul, berserikat dan berpendapat.
“Pendataan ini bertujuan menghentikan klaim-klaim pembenaran dengan mengatasnamakan hak pribadi lalu melecehkan hak asasi komunitas lain,” ujar Girindra, Senin (30/5).
Menurut Girindra, ormas reaksioner juga penting mendapatkan pendalaman nilai-nilai hak asasi manusia dan penting mengingat sebagai warga negara yang mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila ormas reaksioner tetap menggunakan aksi kekerasan membubarkan suatu acara, orasi dan perkumpulan komunitas lain, maka Polri sebagai aparat penjaga ketertiban umum diperbolehkan menahan dan mengarahkannya pada lembaga-lembaga pembinaan mental yang dimiliki oleh negara," ujarnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Eksekutif 7 (Seven) Strategic Studies Guevara Santayana. Menurutnya, ormas reaksioner sebagai pelaku kekerasan, sebenarnya secara tak langsung mendeklarasikan diri sebagai musuh Pancasila.
“Jadi ormas reaksioner saya kira penting diizinkan untuk dibubarkan pemerintah, demi menjaga ketertiban umum dan pelaksanaan HAM sesuai konstitusi negara," ujarnya.
Bila ormas reaksioner dibiarkan terus bertindak semena-mena, dikhawatirkan menjadi bahaya laten Orde Baru yang harus segera ditanggapi kembali dengan tegas oleh kekuatan-kekuatan demokratik.