Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi

Senin, 08 Juli 2013 – 21:35 WIB
Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi - JPNN.COM
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketiga PP itu yakni PP terkait pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP keberadaan ormas asing.

“Sekarang tiga PP itu masih dalam persiapan. Detailnya itu kan perlu kajian yang mendalam. Kita harus hati-hati supaya tidak salah. Kalau misalnya digugat, tentu bagaimana keputusannya. Tapi kita tidak menunggu (keputusan MK jika UU ormas digugat,red). Draftnya dibuat juga,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Gamawan, dalam PP nantinya diatur beberapa hal. Termasuk kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi ormas terdaftar yang tidak bersedia diaudit dan melaporkan bukti rekening.

JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News