Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi
Senin, 08 Juli 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketiga PP itu yakni PP terkait pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP keberadaan ormas asing.
“Sekarang tiga PP itu masih dalam persiapan. Detailnya itu kan perlu kajian yang mendalam. Kita harus hati-hati supaya tidak salah. Kalau misalnya digugat, tentu bagaimana keputusannya. Tapi kita tidak menunggu (keputusan MK jika UU ormas digugat,red). Draftnya dibuat juga,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Gamawan, dalam PP nantinya diatur beberapa hal. Termasuk kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi ormas terdaftar yang tidak bersedia diaudit dan melaporkan bukti rekening.
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
Selasa, 19 November 2024 – 09:28 WIB - Lingkungan
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Selasa, 19 November 2024 – 09:03 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 08:52 WIB - Humaniora
Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
Selasa, 19 November 2024 – 08:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB