Ortu Gadis Cantik Bongkar Aksi Tentara Palsu Perdayai Putrinya
"Kemudian keluarga korban melapor ada orang yang mengaku TNI. Kita tindaklanjuti kerjasama dengan Koramil setempat. Setelah kita selidiki benar dugaan keluarga korban bahwa tersangka merupakan tentara gadungan," kata Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad.
Tidak pakai lama, polisi langsung menggelandang Akbar ke Mapolres. Guna penyidikan dan proses hukum Akbar ditahan di Mapolres Semarang. Akbar ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal asal 378 jo 372 jo 228 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa seperangkat baju loreng, belati, pistol palsu berisi pisau dan sebuah borgol.(dni/saf/jpnn)