Ortu Pemerkosa Yuyun Tuding Polisi Paksa Anaknya Mengaku
jpnn.com - CURUP – Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Selasa (10/5) kemarin telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Penasehat hukum ketujuh terdakwa M Gunawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena masih diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
"Dengan adanya waktu 7 hari yang diberikan kita akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait apakah kita akan banding atau tidaknya," ungkap M Gunawan.
Li (40) orang tua terpidana Al (17) mengklaim bahwa anaknya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus yang menghebohkan tersebut.
Karena menurut Li, pada saat kejadian yaitu sekitar pukul 11.00 WIB anaknya berada di rumah membantu dirinya yang tengah masuk angin. Kemudian setelah itu anaknya tidur siang hingga pukul 13.30 WIB.
"Saat itu anak saya berada di rumah membantu saya yang sedang sakit," ungkap Li.
Menurut Li, anaknya dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengaku terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Oleh karena itu ia minta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya. (251/sam/jpnn)