OSO Menang di MA, Lantas?
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO meminta KPU melaksanakan putusan MA. Dia masih menunggu apakah KPU memasukkan nama OSO atau tidak dalam DCT. Kalau KPU memasukkan nama OSO, gugatan di PTUN akan dicabut.
Sebaliknya, jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, pihaknya akan terus melakukan perlawanan ke PTUN. ’’OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,’’ tegasnya kepada Jawa Pos.
Yusril menegaskan, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK, tapi membatalkan PKPU. Sebab, PKPU dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Menurut dia, putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Nama OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS hilang ketika DCT diumumkan.
Ketua umum PBB itu menyatakan, pemberlakuan surut suatu peraturan bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal. Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang agar OSO bisa tetap masuk sebagai calon anggota senator. (byu/lum/c5)