OSS Butuh Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersiap meluncurkan model baru Online Single Submission (OSS).
Sejak 2 Januari 2019 lalu, OSS beralih dari Kemenko Perekonomian ke BKPM. Namun, dalam praktiknya, masih perlu ada harmonisasi serta sinkronisasi OSS yang diterapkan antara pemerintah pusat dan pemda.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan, penerapan OSS sebetulnya simpel.
OSS bisa diakses di mana pun dan kapan pun selama calon investor memiliki konektivitas internet yang memadai.
Akan tetapi, koordinasi teknis dengan pemda masih kurang sehingga perlu pembaruan terhadap sistem OSS, baik dari software maupun platformnya.
’’Itu yang jadi fokus perhatian fase OSS berikutnya. Jadi, lebih memfasilitasi harmonisasi proyek investasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemda,’’ ujar Thomas, Selasa (5/3).
Pekan depan BKPM juga sekaligus menyelenggarakan rakornas bersama 560 badan penanaman modal (BPM) di daerah.
Presiden Jokowi direncanakan ikut hadir dalam rakornas tersebut. Thomas berharap OSS semakin diminati calon investor.