Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 12 Juni 2020 – 01:37 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) saat menjalani sidang di PN Medan, Sumut, Jumat (15/5). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi/pras

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Terdakwa eksekutor dituntut sama
Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News