Otak Pelaku Perampokan Bermodus Mengaku Marinir dan Polisi Tak Diberi Ampun, Dor
Sementara sepeda motor korban dibawa oleh kedua pelaku. “Para korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Bahkan, para korban dibuang di dua lokasi terpisah,” tambahnya.
Korban Risky dan Yosua dibuang ke kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Hamparanperak. Sementara Zurah dan Nur Anisa ditelantarkan di depan Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal AH Nasution.
“Mereka (korban) dirampok di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Setelah dirampok, mereka membuat laporan ke Polres Binjai atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai nomor 683/X/2021/Res Binjai pada 25 Oktober 2021,” paparnya.
Polisi bergerak cepat usai korban membuat laporan pengaduan. Polisi pun berhasil menangkap para pelaku.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, sepucuk pistol mancis jenis FN dengan sarungnya, sepucuk pistol mancis jenis revolver, 2 set borgol, 2 HP jenis iPhone 11, power bank milik Yosua dan IPhone 7 milik Nur Anisa.
“Keempat tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1), (2), ke-2e KUHAP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (ted/azw/sumutpos)