Otak Pembunuhan Ficky Firlana Ternyata Seorang Lesbian
Senin, 14 Februari 2022 – 13:48 WIB

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben (kanan, baju putih,) menunjukkan barang bukti kepada awak media kasus pembunuhan terhadap Ficky Firlana (23) di Mapolres Jaksel, Senin (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Merasa cemburu dengan Ficky, pelaku LM merencanakan pembunuhan dengan menyewa dua orang eksekutor.
Walakin, FF ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Paaal 365 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)