Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri
Peninju Aziz Angkat Buron No 1Senin, 09 Februari 2009 – 13:36 WIB
Tersangka selanjutnya, Sopan Simanungkalit (24). Mahasiswa Universitas Sisimangaraja ini diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian. Dia disangkakan dengan pasal yang sama dengan Cristian.
Tiga mahasiswa Universitas Sisimangaraja lainnya Suprihandi Hutapea (20), Lintong Lumbantoruan (26), dan Maraga, juga menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Mereka diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian.
Tersangka terakhir yakni Torang Luman Tobing. Guru sekolah menengah pertama ini diduga menerima Rp750 ribu dan membagi-bagikan ke pengunjuk rasa. Akibat tindakannya itu, Torang, disangkakan sesuai dengan Pasal 146 dan 160 jo Pasal 55 KUHP.