"Selain DOB belum memenuhi kewajiban selama masa transisi, pemeriksaan BPK juga menemukan (bahwa) sebagian besar DOB kurang efektif melaksanakan pengelolaan sarana-prasarana pendidikan dasar dan tenaga pendidik, serta pengolahan data pendidikan. Termasuk juga infrastruktur dan pelayanan kesehatan," kata Hadi. (afz/yud/jpnn)
JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang digantikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,