Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan
Bagaimana dengan isu tumpang tindihnya pelaksanaan urusan pemerintahan dan seperti apa antisipasinya ke depan?
Isu ini memang mengemuka terkait pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang tidak jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Ketidakjelasan ini sering memicu konflik antarsusunan pemerintahan serta mendorong terjadinya tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan sehingga menimbulkan tidak efisien dan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak diikuti dengan pembagian sumber pendanaan. Untuk itu, RUU Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas dan tegas pembagian urusan pemerintahan untuk masing-masing susunan pemerintahan dengan dukungan dana sesuai dengan urusan yang diserahkan dan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan, khususnya urusan pemerintahan wajib, maka daerah diwajibkan untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sebagai tuntutan dinamika masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai inovasi. Bagaimana Pemerintah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik?
Dalam implementasi kebijakan densetralisasi dan otonomi daerah, dengan adanya rentang kendali pengambilan keputusan yang lebih pendek, kepala daerah dapat mengambil keputusan secara cepat, pelayanan publik terlayani dan daya tarik investasi. Namun, pengambilan keputusan tersebut diindikasikan disalahgunakan oleh kepala daerah. Tidak adanya pengaturan yang jelas tentang diskresi dan inovasi yang dilakukan oleh pejabat publik di daerah sering membuat keragu-raguan melakukan tindakan inovatif yang diperlukan untuk memenuhi kepentingan umum dan mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, dalam RUU Pemerintahan Daerah terdapat pengaturan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi asalkan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam RUU Pemerintahan Daerah. Sehingga dengan inovasi ini daerah diharapkan dapat meningkatkan investasi daerah dalam rangka kemajuan ekonomi sekaligus untuk menjawab tantangan ke depan yang semakin kompleks, termasuk dalam menghadapi Asean Economic Community pada tahun 2015.
Apa harapan Bapak ke depan terkait Otonomi Daerah?
Tahun 2014 ini usia otonomi daerah sudah menginjak usia ke-18, suatu usia yang sudah cukup dewasa untuk mulai menentukan arah mau dibawa kemana otonomi daerah di Indonesia. Untuk dapat menentukan arah otonomi ke depan, diperlukan rekam jejak terhadap pelaksanaan otonomi itu sendiri selama ini, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil dapat membuat otonomi terus berjalan lebih efektif demi meningkatnya kualitas pelayanan publik untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.