OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, giat OTT di Kabupaten Sidoarjo setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Ghufron menjelaskan dalam giat operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, tim penindakan KPK mengamankan sebelas orang.
Mereka yang diamankan di antaranya, Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Selain itu, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
Ghufron menyampaikan KPK menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati Siska Wati adanya penyerahan uang secara tunai.