OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
jpnn.com, JAKARTA - Legalitas OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan di UU KPK yang baru.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan OTT terhadap Wahyu Cs merupakan pembuka 2020 sekaligus uji coba pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apakah prosedur OTT terhadap Wahyu Cs ini sudah sesuai dengan UU baru atau justru melakukan pelanggaran UU? Surat tugas yang dikantongi tim KPK kabarnya ditandatangani oleh pimpinan KPK lama pada 20 Desember 2019," tuturnya dalam keterangan pers, Senin (13/1).
Hari menyebutkan masa jabatan Pimpinan KPK periode Agus Raharjo Cs seharusnya selesai pada 21 Desember 2019. Namun, dengan pertimbangan tanggal tersebut jatuh pada Sabtu, Presiden Joko Widodo memutuskan melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 siang, tepatnya seusai Salat Jumat.
Mengacu pada timeline tersebut, dia meragukan kalau Pimpinan KPK yang baru dilantik mengetahui adanya OTT Wahyu dan beberapa politisi PDI Perjuangan.
"Bukankah lebih mudah bagi pimpinan lama untuk menyerahterimakan kasus ini ke pimpinan baru, dibanding diam-diam memperpanjang surat tugas pada hari akhir masa jabatan?"ucap Hari.
Dia juga menilai penyadapan yang dilakukan KPK dalam operasi ini tergolong melanggar aturan dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Mengacu pada Pasal 12B UU 19/2019, penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Wahyu Cs karena masih mengacu pada UU KPK lama.