OTT KPK di Jatim, Beberapa Orang Ditangkap, Benarkah Probolinggo?
Senin, 30 Agustus 2021 – 07:59 WIB
"Perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah terkena OTT tersebut. (antara/jpnn)