Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OTT KPK di Kemenpora, Terima Kasih untuk Pembelajarannya

Kamis, 20 Desember 2018 – 16:16 WIB
OTT KPK di Kemenpora, Terima Kasih untuk Pembelajarannya - JPNN.COM
Deputi IV Kemenpora Mulyana di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima orang tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebelumnya kelima tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemberian kickback pencairan dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. "KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari pertama di sejumlah lokasi," katanya, Kamis (20/12).

Febri menjelaskan, untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy dititipkan di rutan Polres Jakpus. 

Untuk Deputi IV Kemenpora Mulyana ditahan di Rutan C1 KPK. Sedangkan dua anak buah Mulyana di Kemenpora, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto ditahan di Rutan KPK K-4 atau di gedung baru lembaga antirasuah itu.

Mulyana yang keluar dari lobi KPK pada dini hari lalu sempat berkomentar. "Terima kasih kepada KPK atas pembelajarannya," ujarnya.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Mulyana dan dua anak buahnya, Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen) dan Eko Triyanto (staf) sebagai penerima kickback. Sedangkan dua tersangka pemberi dari unsur KONI, yaitu Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy.

Kickback untuk Mulyana terkait dengan alokasi dana hibah Kemenpora untuk KONI pada 2018 sebesar Rp 17,9 miliar. Namun, pejabat Kemenpora meminta commitment fee atau biaya sebesar Rp 3,4 miliar.

Mulyana juga menerima pemberian dalam bentuk lain. Di antaranya Toyota Fortuner, kartu ATM dengan rekening bersaldo Rp 100 juta, serta ponsel Samsung Galaxy Note 9.(ipp/JPC)

KPK langsung menahan lima orang tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI yang sebelumnya terjaring OTT.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close