Otto: BDNI Tak Salurkan Dana BLBI ke Grup Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan angkat bicara terkait kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Iwan Ridwan pada sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tipikor, Kamis (21/6) lalu.
Dia sangat menyesalkan pernyataan Iwan yang menyebut terdapat penyimpangan saat melakukan penambahan debit saldo.
Menurut Otto, kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan. Karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Dia menilai Iwan mencampuradukan pemberian SKL dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Juga tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri," kata Otto saat dihubungi wartawan, Minggu (24/6).
Lebih lanjut Otto menyatakan kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.
Menurut Otto semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," ujar Otto.