Otto Hasibuan Ingatkan Advokat Harus Bisa Menjaga Rahasia Klien
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan seorang advokat harus bisa memahami dan menaati kode etik yang berlaku. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga martabat seorang advokat.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan materi dalam pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) angkatan XVIII, Kamis (24/3).
“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus dijaga betul di situ. Advokat tidak boleh membuka rahasia klien sudah tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujar Otto.
Menurut Otto, pelanggaran Kode Etik Advokat bisa berbuntut pada perkara pidana maupun perdata.
Contoh kasusnya apabila seorang advokat membongkar rahasia mantan kliennya. Apabila mantan kliennya merasa rugi, bisa menuntut perdata dan pidana.
“Jadi, harus tetap patuhi Kode Etik Advokat,” kata Otto.
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII Fortuna Alfariza mengatakan PKPA ini diikuti 162 orang peserta.
“Kami segera membagikan sertifikat untuk dijadikan salah satu syarat jika peserta ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi,” kata Fortuna.