Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004

Jumat, 22 Desember 2023 – 00:47 WIB
Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004 - JPNN.COM
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan HUT ke-19 setelah didirikan pada 21 Desember 2004 silam. Pendirian Peradi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan mengatakan pada saat itu untuk mendirikan Peradi ini tidaklah mudah.

Setelah didirikan oleh 8 organisasi advokat, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, tidak mempunyai kantor, dana hingga anggota.

Bahkan untuk mengajak para advokat sebagai anggota, awalnya hanya dipandang sebelah mata. Begitu juga ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi ‎Advokat (PKPA).

Namun, perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus. Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat yang sesuai UU Advokat ini, kini bak gadis cantik nan menawan dan menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.

‎“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tetapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ‎ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.

Betapa tidak, kata Otto, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat Indonesia yang bersebar di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B. Peradi juga memiliki semua organ kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.

Otto Hasibuan mengenang perjuangan pendirian Peradi yang tidak mudah hingga kini sudah diakui banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close