Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
Adardam yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi ini menegaskan, hal itu harus disikapi untuk meminimalisir ancaman terhadap imunitas advokat.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan memastikan bahwa mereka akan mengajukan uji materi Pasal 509 KUHP karena sangat mengancam advokat.
“Saya kira hari pertama daripada undang-undang itu diundangkan, pasti permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, pasti Peradi akan ajukan ya, hari pertamanya,” ujar dia.
Dia menjelaskan ancaman tersebut begitu serius karena kalau klien memberikan data untuk gugatan di pengadilan, misalnya alamatnya tidak sesuai yang sebenarnya maka advokat bisa terjerat.
“Di sana (Pasal 509) dinyatakan patut diduga dengan kedaan yang sebenarnya. Bayangkan, diduga saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, bagaimana kalau klien memberikan surat kuasa dan menggunakan KTP palsu, lantas advokat yang meski turut bertanggung jawab menerima hukuman pidana.
“Ini enggak masuk akal. Kemudian kalau keterangan-keterangan klien tidak benar, apakah kami yang harus diancam? Tidak kan,” ucapnya.
Otto menegaskan advokat tidak diberikan independensi dalam menjalankan tugas dan profesinya, bagaimana mungkin bisa menjalankannya dengan baik dalam memperjuangkan klienya untuk mendapatkan keadilan.