Otto Hasibuan Tegaskan Single Bar Lebih Baik Ketimbang Sistem Lainnya
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:15 WIB
Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ungkapnya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: