Dalam Pemenakertrans No 19/2012 perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD telah diatur dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing masing. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa pekerja outsourcing BUMN harus berbeda dengan outsourcing pabrik-pabrik