Over Supply Listrik, Pembangunan EBT Berpotensi Kuras APBN
Melihat data Kementerian ESDM, konsumsi listrik per kapita nasional berada di level 1.089 kWh/kapita pada tahun 2020. Angka tersebut masih tertinggal jauh bila dibandingkan Malaysia dan Singapura.
Padahal dalam PP Nomor 79 tahun 2014 pemerintah menargetkan konsumsi listrik per kapita Indonesia sebesar 2.500 kWh/kapita pada 2025.
Oleh karena itu, menurut Defy, saat ini yang diperlukan adalah booster untuk meningkatkan demand listrik yang juga berbasis green economy seperti mobil/motor listrik dan kompor induksi listrik.
”Prinsipnya, pencapaian EBT merupakan tugas nasional berdasarkan UU Energi, PP Kebijakan Energi Nasional dan Perpres RUEN. Beberapa jenis pembangkit EBT, misalkan PLTS sudah kompetitif harganya, ini yang perlu didorong agar BPP kompetitif,” urainya.
Menurut dia, sesuai PP Nomor 79 tahun 2014, pasal 9 disebutkan bahwa upaya pencapaian 23 persen EBT pada 2025 dan 31 persen pada 2050 dapat dicapai sepanjang keekonomiannya terpenuhi.
“Sepanjang keekonomian terpenuhi inilah yang sering terlupakan oleh pemerintah dalam menyusun regulasi. Kebijakan yang dilahirkan tidak boleh serta merta hanya demi mengejar bauran EBT, apalagi jika menyebabkan beban bagi negara dan masyarakat,” ucap Defy.(fri/jpnn)