Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba
Di dalam lapas khusus tersebut, para penghuni tidak hanya dibina dengan berbagai kegiatan dan ilmu agama. Tapi, juga direhabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan pada narkoba dengan metode therapeutic community.
Terapi itu diberikan atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selama tiga bulan, para penghuni kasus narkoba direhabilitasi dengan sistem tersebut.
Di Jatim setidaknya sudah ada enam penjara yang menjalankan terapi itu. Selain di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, terapi ada di Lapas Madiun dan Lapas Narkotika Madiun. Termasuk di Lapas Pamekasan dan Lapas Kelas II-A Sidoarjo.
"Besok (hari ini) juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kemenkum HAM Jatim dan BNNP Jatim," imbuh Djoni. Dia menyatakan, lapas khusus narkotika tersebut sejatinya difungsikan sejak Januari lalu.
Saat itu sudah ada 500 pelaku tindak pidana yang mendekam di sana. Jumlah petugas masih minim. Meski demikian, pihak kanwil terus mengoptimalkan lapas tersebut. Agustus nanti, setidaknya ada seribu penghuni yang dialihkan ke lapas tersebut.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Iwan Ibrahim menyambut baik rencana tersebut. Dia mengatakan perlu mendengar penjelasan lebih detail mengenai lapas itu. "Rencananya, memang ada penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkum HAM," tandasnya. (may/did/c7/git)