PA 212 Desak Polri Hentikan Semua Kasus yang Menyeret Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif mengapresiasi sikap Polri yang mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dia juga menyebut Polri telah menjunjung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum.
“Sehingga kasus chat yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/6).
Slamet mengatakan, dengan keluarnya SP3 pada 1 Syawal 1439 H, maka menjadi berkah yang istimewa.
“Kepada pihak yang selama ini telah melakukan fitnah keji kepada imam besar Alhabib Muh Rizieq Shihab untuk segera bertaubat dan minta ampun kepada Allah,” imbuh dia.
Kemudian dia berharap kepolisian bisa mengeluarkan SP3 terhadap para ulama dan tokoh aktivis 212 yang tersangkut hukum tanpa adanya indikasi perbuatan kriminalitas.
“Kepada umat Islam khususnya alumni 212 untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama serta bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden & Wakil Presiden 2019,” tandas dia. (mg1/jpnn)