Umat Islam Satu Komando, Tunduk pada Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kendati telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat dengan Firza Husain, Habib Rizieq Shihab belum akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
Hal ini diisyaratkan Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi JPNN, Minggu (17/6).
Menurut Novel, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu memang telah mengantongi SP3 untuk dua kasus. Sebelumnya adalah dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Hanya saja hingga saat ini masih ada sejumlah kasus yang disangkakan terhadap Habib Rizieq belum dihentikan penyidikannya oleh Polri. Nah, Novel berharap semua kasus itu juga diterbitkan SP3-nya.
"Masih ada tiga kasus lagi yang Habib Rizieq harus dikasih SP3 juga. Kami berharap, sudahlah, berikan semua kasus Habib Rizieq ini SP3. Kami jangan ditahan-tahan begini, kita betul-betul bertarung secara sehat, jangan membungkam pergerakan kami dengan menyandera Habib Rizeq, terus dijadikan tersangka," ucap Novel.
Polri, lanjut Novel, harus bersikap netral dan jauh dari intervensi dendam penguasa. Karena itu sejumlah kasus Habib Rizieq lainnya harus dihentikan karena menurut dia tidak cukup alat buktinya.
Tiga kasus yang belum dihentikan penyidikannya, kata Habib Novel, yakni kasus dugaan penghinaan agama, logo PKI, serta dugaan penghinaan kepada kapolri.
BACA JUGA: Bersediakah Habib Rizieq jadi Capres? Oh, Ternyata